hijaubatam,com, Batam | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas kesiapan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (5/6/2025), dipimpin Ketua Bapemperda Siti Nurlailah, ST, MT, didampingi Anggota Bapemperda, Hendrik.
Rapat ini dihadiri perwakilan dari berbagai OPD, di antaranya Disdukcapil, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, menegaskan pentingnya koordinasi untuk memastikan kesiapan setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik dari sisi substansi maupun anggaran.
Ia juga menyebut, beberapa Ranperda yang dinilai sudah cukup matang akan diajukan lebih dulu, salah satunya Ranperda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Kita ingin pembahasan Ranperda bisa berjalan efektif, sesuai jadwal Pansus dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang di Disdukcapil Batam, Nur Amri Arif, dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi Perda Adminduk telah melewati proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kepri dan memuat sejumlah perubahan penting.
Di antaranya penghapusan syarat surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pengalihan kewenangan pengelolaan mobilitas penduduk ke DP3AP2KB.
“Revisi ini juga menghapus ketentuan denda administrasi dan menetapkan seluruh layanan Adminduk diberikan secara gratis. Selain itu, tidak ada lagi batasan waktu pengurusan akta kelahiran, termasuk yang lewat dari 60 hari tidak perlu lagi penetapan pengadilan,” ungkap Nur Amri.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Hendrik, SH, yang hadir dalam rapat tersebut, menilai revisi Perda Adminduk patut didalami lebih lanjut dalam pembahasan Pansus.
“Yang penting, revisi ini bisa memudahkan masyarakat. Kita tetap harus melihat kesiapan Disdukcapil dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Selain Ranperda Adminduk, Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) juga menjadi perhatian.
Siti Nurlailah menyebut Ranperda ini merupakan usulan inisiatif DPRD dan membutuhkan pembahasan lebih mendalam, baik yang berasal dari usulan dinas maupun Komisi III.
Masalah fasum-fasos adalah isu klasik yang kerap menimbulkan konflik, terutama di kawasan perumahan,” ujar Hendrik.
fasos tidak dibangun sesuai peruntukannya sehingga perlu regulasi khusus dalam bentuk perda.
Rapat juga membahas Ranperda tentang Kota Ramah Anak. Dalam pembahasan, terungkap adanya perbedaan terminologi antara Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak dalam Propemperda.
Menutup rapat, Siti Nurlailah meminta seluruh OPD segera melengkapi persyaratan pengajuan Ranperda, termasuk naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.
“Ranperda Adminduk dan Fasum-Fasos kemungkinan akan diajukan lebih dahulu, sementara Ranperda Kota Ramah Anak menyusul setelah pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2025,” pungkasnya.(HM)

