hijaubatam.com, Batam | Keberadaan arena permainan Uban Game Zone (UGZ) di kawasan dekat Mitra Mall Batu Aji kembali memicu sorotan publik. Tempat yang diduga beroperasi sebagai gelanggang permainan (gelper) itu disebut ramai dikunjungi hingga malam hari dan diduga menjadi lokasi praktik perjudian berkedok mesin ketangkasan, Jumat (22/5/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas arena permainan tersebut masih berjalan normal. Sejumlah kendaraan tampak terparkir di depan lokasi, sementara lampu tempat usaha tetap menyala hingga malam.
Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum terhadap maraknya dugaan praktik perjudian di wilayah Batu Aji. Pasalnya, perjudian secara tegas dilarang dalam hukum di Indonesia.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, ketentuan terkait tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Dalam aturan tersebut, pelaku yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Namun ironisnya, di Batam justru muncul kesan bahwa praktik perjudian berkedok gelanggang permainan dapat beroperasi secara terbuka di tengah lingkungan masyarakat.
“Kalau memang itu perjudian, kenapa bisa buka terus? Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah judi memang sudah legal di Batam?” ujar seorang warga Batu Aji dengan nada heran.
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Sebab, aktivitas gelper diduga tidak lagi sekadar permainan hiburan biasa, melainkan telah mengarah pada praktik taruhan uang dengan modus permainan mesin elektronik.
Publik juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang, terkait pengawasan maupun penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi arena perjudian terselubung.
Warga berharap aparat segera turun melakukan pemeriksaan langsung agar keresahan masyarakat tidak terus berkembang dan generasi muda tidak semakin terjerumus ke aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Uban Game Zone maupun pihak kepolisian terkait dugaan praktik perjudian berkedok gelper di Batu Aji tersebut.Red

